STMIK PRINGSEWU – Jum’at (31/3),
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mengenalkan diri dan
melakukan sosialisasi kepada mahasiswa/mahasiswi STMIK Pringsewu &
STIT Pringsewu di auditorium Lt. II STMIK Pringsewu, Kegiatan tersebut
dibuka secara langsung oleh Ketua Yayasan Bapak DR. H. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt., CA
OJK
berkewajiban memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat
khususnya kepada para mahasiswa atas karakteristik sektor jasa keuangan,
layanan dan produknya,” kata Pak Wendi Rahmadi Deputi Direktur
Pengawasan OJK Provinsi Lampung, yang didampingi oleh Bapak Milado Pani
(Kasubag. Pengawasan Pasar Modal), Bapak Dwi Krisna Yudi (Kasubag.
Edukasi), Ibu Dewi Indah Hanggono (Staff Edukasi dan Perlindungan
Konsumen) di auditorium Lt. II STMIK Pringsewu.
Dalam kegiatan itu ada beberapa materi yang
disampaikan seperti, pengenalan tentang OJK, industri jasa keuangan dan
tentang simpanan pelajar yang disampaikan oleh bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011
yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar
modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia
dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen
industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan peran Industri Keuangan
Non-Bank (IKNB) sebagai salah satu komponen penting dalam sistem
keuangan. Dalam menjalankan bisnisnya, terdapat IKNB yang melakukan
pengelolaan risiko dengan menerima premi/iuran/imbal jasa penjaminan
yang selanjutnya diinvestasikan untuk memenuhi kewajibannya, seperti
Asuransi, Dana Pensiun, dan Perusahaan Penjaminan.
Selain
itu, terdapat pula IKNB yang melakukan penyaluran pinjaman atau
pembiayaan, seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Pergadaian, dan Lembaga Keuangan Mikro.
IKNB
sebagai salah satu komponen penting sistem keuangan yang menjalankan
fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam
perekonomian nasional sebagai alternatif sumber pendanaan sekaligus
melakukan proteksi terhadap risiko usaha, khususnya pada sektor industri
kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/start up.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut